IMPLEMENTASI SISTEM PEGADAIAN SYARIAH TERHADAP BARANG JAMINAN YANG DILELANG PADA PEGADAIAN SYARIAH ISTIQLAL MANADO

MAENGKOM, MUHAMMAD ALGI FAHRI (2025) IMPLEMENTASI SISTEM PEGADAIAN SYARIAH TERHADAP BARANG JAMINAN YANG DILELANG PADA PEGADAIAN SYARIAH ISTIQLAL MANADO. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
SKRIPSI BAB 1,2,3 DAFTAR PUSTAKA - Muhamad algi fahri Maengkom.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini adalah Implementasi Sistem Pegadaian Syariah Terhadap Barang Jaminan Yang Dilelang Pada Pegadaian Istiqlal Manado Pokok permasalahan adalah status nasabah terhadap barang jaminannya dilelang Pada Cabang Pegadaian Istiqlal Manado dan pertanggungjawaban Pegadaian Syariah terhadap barang jaminan yang dilelang. Tujuan penulis mengangkat masalah ini adalah penulis ingin mengetahui status nasabah terhadap barang jaminan yang dilelang di pegadaian syariah dan pertanggungjawaban Pegadaian Syariah terhadap barang jaminan yang dilelang dan pertanggungjawaban Pegadaian Syariah telah sesuai dengan hukum Islam Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode normatif dan pendekatan yuridis. Metode pengumpulan data menggunakan beberapa teknik pengumpulan data yaitu: Observasi, wawancara, studi dokumentasi, studi referensi. Impelementasi Sistem Pegadaian Syariah Terhadap Barang Barang Jaminan Dilelang Pada Pegadain Istiqlal Manado Cabang Pegadaian Syariah istiqlal Manado adalah mengikuti sebuah akad yang tertera di surat bukti gadai (BSG) bahwa murtahin (pegadaian) memberikan kesempatan kepada rahin (nasabah) untuk menjual barang lelang gadai tersebut sehingga ada perubahan status bahwa dari rahin (Nasabah) menjadi pejual adapun juga mempertanggungjawabkan barang jaminan yang dilelang dengan membuat laporan pertanggungjawaban dan jika barang jaminan rahin telah dilelang maka akan ada formnya yaitu form penjualan. Ketika barang yang dilelang terjual, Murtahin (pegadaian syariah) mengambil haknya yaitu pokok pinjaman dan ijarahnya dan biaya lelangnya pembeli 1% biaya penjual 1% dan ditransfer ke kantor lelang kas Negara yaitu kantor Badan Urusan Piutang Lelang Negara (BPULN). Jika ada kelebihannya maka akan dikembalikan kepada nasabah. Murtahin (Pegadaian syariah) akan memberikan jangka waktu satu tahun kepada rahin (nasabah) untuk dapat mengambil uang kelebihan lelang, kalau satu tahun dari lelang, nasabah tidak mengambilnya maka uangya akan menjadi dana sosial Pegadaian Syariah. Berdasarkan hasil penelitian menurut penulis sebaiknya Cabang Pegadaian Syariah Istiqlal Manado lebih mempertanggungjawabkan lagi barang jaminan yang akan di lelang, laporan pertanggungjawabanya di jelaskan kepada nasabah yang telah dijual barang jaminannya sehinga nasabah bisa mengetahui mengenai pertanggungjabawan pegadaian syariah. Kata Kunci: Lelang, Pegadaian Syariah, Barang Jaminan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 14 Aug 2025 05:41
Last Modified: 14 Aug 2025 05:41
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/2232

Actions (login required)

View Item View Item