PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BEDA AGAMA MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT DI KECAMATAN KAUDITAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Posumah, Iftitah Rizky Wulandari (2019) PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN BEDA AGAMA MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT DI KECAMATAN KAUDITAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
IFTITAH RIZKY W POSUMAH.pdf

Download (4MB)

Abstract

Di dalam Islam, hukum waris menyatakan bahwa orang yang beda agama tidak bisa menerima warisan tetapi kenyataan di Kecamatan Kauditan masih terdapat kasus pemberian harta warisan kepada orang yang beda agama. Penyebab terjadinya kewarisan beda agama di Kecamatan Kauditan karena cinta, yang dimana salah satu dari mereka harus berpindah agama untuk melangsungkan pernikahan yang sah menurut Negara. Masyarakat Kecamatan Kauditan saling mewarisi antara muslim dan non muslim, dan pembagian harta warisan dibagi rata antara ahli waris berdasarkan perdamaian (musyawaah). Rumusan masalah skripsi ini adalah Bagaimana Bentuk Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Berbeda Agama Melalui Musyawarah Mufakat? Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Bentuk Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Beda Agama? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Beda Agama Melalui Musyawah Mufakat. Untuk mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian HartaWarian Beda Agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, wawancara dilakukan kepada sumber data yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil wawancara ini tentang bentuk pembagian harta warisan beda agama. Penelitian dilakukan pada bulan agustus sampai bulan September di Kecamatan Kauditan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat tetap memberikan warisan kepada orang yang beda agama, walaupun menurut hukum Islam beda agama tidak dibolehkan untuk mendapatkan warisan. Dan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Beda Agama ini dilakukan secara bagi rata, secara hibah dan secara warisan. Dan pembagian harta warisan beda agama ini dilakukan secara musyawarah yang telah disepakati oleh seluruh keluarga atau ahli waris. Dalam pembagian harta warisan beda agama ini tidak melibatkan pemerintah atau tokoh agama. Kata Kunci: Waris, Musyawarah, Beda Agama

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Keagamaan > Studi Agama Islam
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 28 Dec 2020 05:52
Last Modified: 28 Dec 2020 05:52
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/51

Actions (login required)

View Item View Item