IHDAD WANITA KARIR YANG DICERAI MATI MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM

Pawewang, Farhan (2020) IHDAD WANITA KARIR YANG DICERAI MATI MENURUT PANDANGAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
Skripsi FARHAN PAWEWANG.pdf

Download (5MB)

Abstract

Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman mulai dari ekonomi, pendidikan, politik, dan lain sebagainya adalah penyebab yang menjadi alasan adanya peran wanita di bidang-bidang tersebut. Dalam Islam sendiri wanita dibolehkan untuk melakukan aktivitas di luar rumah, akan tetapi ia tidak boleh melupakan kodratnya sebagai perempuan, seperti misalnya bekerja pada bidang yang mayoritas dilakukan oleh kaum pria. Namun ada satu masalah yang perlu diperhatikan oleh wanita yang sudah menikah, ketika dia dihadapkan oleh kewajiban ketika suaminya meninggal dunia, maka ia harus melaksanakan Iddah dan juga Ihdad selama 4 bulan 10 hari. Inilah yang menjadi permasalahan bagi wanita yang wajib melaksanakan iddah dan ihdad tetapi memiliki tanggung jawab di mana ia harus profesional dalam dunia kerja dan juga dalam membiayai keluarga. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hukum asal Ihdad bagi wanita secara umum, kemudian untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan Ihdad bagi wanita karir yang ditinggal mati suaminya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) yang sumbernya diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu pendekatan Teologis Normatif yaitu dengan cara peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data yang jelas dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan data yang terkumpul, kemudian dianalisis untuk dapat diperoleh pemahaman dan penafsiran yang mendalam mengenai makna, kenyataan, dan fakta yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian mengenai ihdad bagi wanita secara umum adalah wajib berdasarkan keumuman firman Allah swt pada Q.S. Al-Baqarah/2: 234 dan juga hadits Nabi saw yaitu, “Wanita tidak boleh berkabung karena kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kematian suaminya selama 4 bulan 10 hari”. Ihdad disini adalah tidak berhias diri yang dapat mengundang syahwat dan tidak bepergian dari rumah. Hal tersebut wajib dilakukan seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah atas kematian suaminya. Masalah yang terjadi kecamatan Tuminting beranggapan bahwa mereka tidak mengetahui bahkan belum pernah mendengar yang namanya ihdad atau masa berkabung itu sendiri, entah di kajian atau pun ceramah oleh para tokoh agama di kecamatan Tuminting. Hukum Islam memandang dibolehkan keluar rumah jika memang dia harus memenuhi suatu kebutuhan karena memiliki alasan yang kuat untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Dibolehkan memakai perhiasan seperti bedak dan parfum hanya sekedar memenuhi kebutuhan badan dan tidak berlebihan dengan niat menarik perhatian lawan jenis. . Kata Kunci : Ihdad, Wanita Karir, Hukum Islam Dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman mulai dari ekonomi, pendidikan, politik, dan lain sebagainya adalah penyebab yang menjadi alasan adanya peran wanita di bidang-bidang tersebut. Dalam Islam sendiri wanita dibolehkan untuk melakukan aktivitas di luar rumah, akan tetapi ia tidak boleh melupakan kodratnya sebagai perempuan, seperti misalnya bekerja pada bidang yang mayoritas dilakukan oleh kaum pria. Namun ada satu masalah yang perlu diperhatikan oleh wanita yang sudah menikah, ketika dia dihadapkan oleh kewajiban ketika suaminya meninggal dunia, maka ia harus melaksanakan Iddah dan juga Ihdad selama 4 bulan 10 hari. Inilah yang menjadi permasalahan bagi wanita yang wajib melaksanakan iddah dan ihdad tetapi memiliki tanggung jawab di mana ia harus profesional dalam dunia kerja dan juga dalam membiayai keluarga. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hukum asal Ihdad bagi wanita secara umum, kemudian untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan Ihdad bagi wanita karir yang ditinggal mati suaminya. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field research) yang sumbernya diperoleh dari data primer dan data sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yaitu pendekatan Teologis Normatif yaitu dengan cara peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data yang jelas dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Berdasarkan data yang terkumpul, kemudian dianalisis untuk dapat diperoleh pemahaman dan penafsiran yang mendalam mengenai makna, kenyataan, dan fakta yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian mengenai ihdad bagi wanita secara umum adalah wajib berdasarkan keumuman firman Allah swt pada Q.S. Al-Baqarah/2: 234 dan juga hadits Nabi saw yaitu, “Wanita tidak boleh berkabung karena kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali kematian suaminya selama 4 bulan 10 hari”. Ihdad disini adalah tidak berhias diri yang dapat mengundang syahwat dan tidak bepergian dari rumah. Hal tersebut wajib dilakukan seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah atas kematian suaminya. Masalah yang terjadi kecamatan Tuminting beranggapan bahwa mereka tidak mengetahui bahkan belum pernah mendengar yang namanya ihdad atau masa berkabung itu sendiri, entah di kajian atau pun ceramah oleh para tokoh agama di kecamatan Tuminting. Hukum Islam memandang dibolehkan keluar rumah jika memang dia harus memenuhi suatu kebutuhan karena memiliki alasan yang kuat untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Dibolehkan memakai perhiasan seperti bedak dan parfum hanya sekedar memenuhi kebutuhan badan dan tidak berlebihan dengan niat menarik perhatian lawan jenis Kata Kunci : Ihdad, Wanita Karir, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Keagamaan > Studi Agama Islam
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 17 Aug 2020 03:40
Last Modified: 17 Aug 2020 03:40
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/30

Actions (login required)

View Item View Item