Makalalag, Ikram (2024) PERAN KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENANGGULANGI PRAKTIK NIKAH SIRI DI KECAMATAN WENANG. Diploma thesis, IAIN MANADO.
Text
SKRIPSI IKRAM MAKALALAG.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Nama Penyusun : Ikram Makalalag NIM : 17.1.1.014 Judul : Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri Di Kecamatan Wenang Kantor Urusan Agama atau bisa di sebut KUA ialah jajaran Kementerian Agama yang berada di wilayah Kecamatan sesuai dengan KMA No. 517/2001 diantara peran Kantor Urusan Agama ialah melayani masyarakat terkait dengan pencatat nikah, membina masjid, zakat, baitul maal, ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah. Hubungan masyarakat dengan Kantor Urusan Agama tidak bisa lepas terkait dengan masalah pernikahan, perkawinan yang sah ialah perkawinan yang apabilah dilakukan dalam pandangan hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang�Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 5 ayat 1. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana Peran KUA dalam Menanggulangi Praktik Nikah Siri. Pendekatan yang digunakan oleh peniliti adalah pendekatan kasus (case approach) yang meninjau fungsi dari suatu hukum atau aturan dalam penerapan di ruang lingkup masyarakat. .Metode kualitatif, adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan landasan teori digunakan untuk lebih fokus pada penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Kantor Urusan Agama Dalam Menaggulangi Praktik Nikah Siri diantaranya: Melakukan sosialisasi tentang Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, melakukan sosialisasi kepada para imam masjid, melakukan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan. Kantor Urusan Agama Kecamatan Wenang sebagai Lembaga utama yang mengurusi pernikahan di wilayah Kecamatan Wenang dengan melakukan sosialisasi yang dilakukan melalui majelis taklim yang ada di masyarakat dengan menjelaskan dampak buruknya bagi keluarga, ibu dan anak yang didapatkan dari pernikahan siri, sehingga masyarakat akan terhindar dari nikah siri, melakukan bimbingan bagi calon pengantin yang akan melakukan pernikahan. Bimbingan ini langsung disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama dan juga disampaikan oleh penghulu. Kata Kunci: Peran, KUA, Nikah, Siri
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Hukum > Hukum Perkawinan |
Divisions: | Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah |
Depositing User: | Administrator Perpustakaan |
Date Deposited: | 20 Feb 2024 04:37 |
Last Modified: | 20 Feb 2024 04:37 |
URI: | http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1860 |
Actions (login required)
View Item |