ANALISIS PENETAPAN HAKIM DISPENSASI KAWIN SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu)

DJIHAN MAGFIRA, RIVAI (2023) ANALISIS PENETAPAN HAKIM DISPENSASI KAWIN SEBELUM DAN SESUDAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (Studi Penetapan Pengadilan Agama Kotamobagu). Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
HARDCOPY SKRIPSI.pdf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini didasari oleh hasil pengamatan dan observasi peneliti pada beberapa kasus yang terjadi di kalangan masyarakat khususnya pada pernikahan di bawah umur dimana memerlukan payung hukum dari pengadilan yaitu dispensasi nikah, fokusnya peneliti adalah menganalisa penetapan dari pengadilan dengan adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 baik sebelum maupun sesudah di Pengadilan Agama Kotamobagu. Dengan rumusan masalah faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya permohonan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kotamobagu sebelum dan sesudah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019?, Bagaimana pertimbangan hakim terhadap penetapan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Kotamobagu sebelum dan sesudah terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif mengambil konsep pada Creswell yaitu sebagai suatu pendekatan atau penelusuran dalam mengeksplorasi dan memahami suatu gejala sentral. Untuk mengerti gejala sentral tersebut peneliti mewawancarai peserta penelitian atau partisipan dengan mengajukan pertanyaan yang umum dan agak luas. Dari hasil rangkaian penelitian tersebut di dapati bahwa faktor yang mempengaruhi permohonan adalah hamil diluar perkawinan, hal tersebut dimungkinkan karena sang anak telah menjalin hubungan secara diam-diam dengan kekasihnya. Dalam hal pertimbangan Hakim, pertimbangan Hakim mengadili dan memutuskan perkara tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mempertimbangkan dari aspek-aspek lain, seperti budaya dan situasi lingkungan sosial yang ada di Kotamobagu. Hal yang menjadi pembeda pada pertimbangan hakim sesudah adanya perubahan syarat batas usia kawin yaitu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah dimana pedoman mengadili perkara dispenasasi perkawinan telah lebih jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Kata kunci: Ketetapan Hakim, Dispensasi Nikah, Faktor-faktor

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Perkawinan
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 29 Nov 2023 04:52
Last Modified: 29 Nov 2023 04:52
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1606

Actions (login required)

View Item View Item