PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PERCERAIAN DENGAN GUGATAN MURTAD (Studi Komparasi Tentang Pertimbangan Hakim Atas Perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/Pa.Bitg dan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/Pa.Bitg Di Pengadilan Agama Bitung).

Anom, Nurafni (2020) PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PERCERAIAN DENGAN GUGATAN MURTAD (Studi Komparasi Tentang Pertimbangan Hakim Atas Perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/Pa.Bitg dan Perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/Pa.Bitg Di Pengadilan Agama Bitung). Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
NURAFNI ANOM.pdf

Download (2MB)

Abstract

Penyebab munculnya gugatan perceraian, diantaranya karena adanya salah satu pasangan suami atau istri telah murtad atau berpaling dari agama islam menjadi agama lain. Penelitian ini membahas tentang studi komparasi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bitung. Perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/PA.bitg diputus dengan putusan fasakh, sedangkan perkara Nomor 17/Pdt.G/2019/PA.bitg diputus dengan talak satu ba’in shugra. Dengan adanya dua putusan ini peneliti membandingkan dua putusan tersebut, perkara gugatan yang sama tapi dengan putusan yang berbeda. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan deskripsi murni. Sumber data yang digunakan, pertama data primer diperoleh langsung dari narasumber yaitu para hakim Pengadilan Agama Bitung sebanyak empat orang, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan dua orang hakim, kedua data sekunder merupakan sumber yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, lewat dokumen atau arsip Pengadilan Agama Bitung, putusan, keterangan dari panitera atau petugas terkait, peraturan perundang-undangan, kepustakaan, buku, jurnal, serta situs-situs di internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam persidangan yang berlangsung di muka majelis hakim, penggugat mengajukan saksi-saksi dan alat bukti menuntut untuk memfasakhkan perkawinannya dengan tergugat. Hakim memeriksa dan menetapkan dalil manakah yang benar dan dalil manakah yang tidak benar. secara pembuktian perkara nomor 14/Pdt.G/2019/PA.bitg mampu di buktikan dimuka persidangan, bahwa tergugat telah kembali kepada agama lain atau murtad, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan fasakh. Berbeda dengan perkara nomor 17/Pdt.G/2019/PA.bitg tidak terbukti kalau tergugat telah kembali kepada agama lain sehingga putusan majelis hakim menjatuhkan talak satu bain shugra. Putusan majelis hakim pengadilan agama bitung memang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan hukum acara perdata. tetapi mengingat bahwa tergugat secara nyata dirinya telah keluar dari agama islam, meskipun di persidangan tergugat tidak terbukti berpindah agama, tetapi tidak tepat jika dijatuhkan talak satu bain shugra. Dengan menganalisa pertimbangan hakim bahwa inti dari perceraian dengan melihat broken marriage dalam pernikahan tersebut. Dari dua putusan tersebut tidak bisa disamakan karena keduanya dalam Islam jelas berbeda dan mempunyai akibat hukum berbeda pula. 7 Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Putusan Pengadilan Agama, Perceraian, Murtad.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Pendidikan
Divisions: Pascasarjana > S2 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Admin Perpustakaan
Date Deposited: 12 Feb 2021 01:16
Last Modified: 12 Feb 2021 01:16
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/95

Actions (login required)

View Item View Item