FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI GAGALNYA MEDIASI DALAM PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA BITUNG

Wungguli, Riski Andika (2020) FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI GAGALNYA MEDIASI DALAM PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA BITUNG. Diploma thesis, IAIN Manado.

[img] Text
SKRIPSI RISKI ANDIKA WUNGGULI.pdf

Download (4MB)

Abstract

Pengadilan Agama Bitung masih memiliki tingkat kegagalan mediasi yang cukup tinggi yaitu kurang lebih 35 perkara yang gagal dimediasi pada tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya mediasi dalam penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Bitung. Pertanyaan yang ingin dijawab melalui penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses pelaksanaan mediasi dalam penanganan perkara perceraian di Pengadilan Agama Bitung (2) Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi gagalnya mediasi di Pengadilan Agama Bitung. Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak tetiga yang netral, serta memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif/ lapangan dengan jenis penelitian deskriptif, sehingga menggunakan teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi guna memperoleh data yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa . Proses pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama bitung semuanya mengacu pada PERMA nomor 1 tahun 2016. Sedangkan faktor yang mempengaruhi gagalnya mediasi di Pengadilan Agama Bitung terdiri dari faktor eksternal yaitu tempat pelaksanaan mediasi masih memiliki kekurangan seperti tidak adanya pendingin ruangan/ac. Sedangkan faktor internal yaitu konflik yang dialami para pihak yang berperkara sudah berlarut-larut, serta masalah dari kedua belah pihak sudah parah, seperti perselisihan terus-menerus dikarenakan ada pihak yang sering mabuk-mabukan, adanya pihak ketiga, tidak memberi nafkah, judi, dan acuh tak acuh atau sudah pisah tempat tinggal dan ada pula masalah yang sangat fatal seperti murtad dan zina. Selanjutnya faktor dari para pihak yang berperkara yaitu: asumsi yang keliru dari masyarakat tentang fungsi dari pengadilan, adanya keterlibatan keluarga, pihak yang berperkara sudah sulit didamaikan, ketidak hadiran dari pihak yang berperkara pada saat mediasi, serta tidak menemukan titik cerah dari permasalahan karna kedua belah pihak masing-masing dengan egonya, mereka tidak menyerahkan sepenuhnya kepada mediator dan tidak mendengarkan/menerima pendapat dari mediator. Kata Kunci: Faktor, Kegagalan, Mediasi, Pengadilan Agama '

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Studi Keagamaan > Studi Agama Islam
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 12 Jul 2022 22:25
Last Modified: 12 Jul 2022 22:25
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/328

Actions (login required)

View Item View Item