SISTEM MUDHARABAH ANTARA SOPIR ANGKUTAN KOTA DAN PEMILIKNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Assagaf, Djafar (2020) SISTEM MUDHARABAH ANTARA SOPIR ANGKUTAN KOTA DAN PEMILIKNYA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. Diploma thesis, IAIN Manado.

[img] Text
DJAFAR B.A ASSAGAF.pdf

Download (1MB)

Abstract

Sistem bagi hasil merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana. Sistem bagi hasil ini merupakan bagian dari bentuk kerja sama antara pihak penyedia dana menyertakan modal dan pihak lain sebagai pengelola yang memiliki keahlian (skill) dan manajemen sehingga tercapai tujuan perekonomian, dan apabila terdapat keuntungan maka hal ini akan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Sesungguhnya agama Islam telah mengajarkan bagaimana kerja sama (berserikat) secara benar tidak memberatkan salah satu pihak serta saling menguntungkan serta terhindar dari riba Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Dalam penggunaan data kualitatif terutama dalam penelitian yang dipergunakan untuk permintaan informasi yang bersifat menerangkan dalam bentuk uraian, maka data tersebut diwujudkan dalam bentuk suatu penjelasan yang menggambarkan keadaan, proses, atau peristiwa tertentu. Metode penelitian kualitatif sering disebut penelitian naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah (natural setting). Secara umum, bagi hasil yang dilakukan pemilik angkutan kota (mikrolet) merupakan kebiasaan yang ditemui pada masyarakat sopir angkot Ternate Baru yaitu sistem pembagian yang disandarkan pada tanggung jawab tiap sopir pada angkutan kota. Pembagian ini dapat dihitung langsung setelah hasil bersih. Atau hasil bersih dibagi menjadi masing-masing 50% kemudian bagian sopir angkot dibagi lagi berdasarkan besar tanggung jawab mereka. Dalam hukum Islam, dapat dilihat bahwa bagi hasil yang dilakukan sudah sesuai karena keuntungan sudah diketahui oleh kedua belah pihak yang berakad dan tidak berbentuk nominal. Ulama Malikiyah berpendapat apabila mudharib berbilang (berjumlah lebih dari satu), maka keuntungannya dibagi antar mereka sesuai dengan banyaknya pekerjaan, seperti sharik dalam shirkah abdan. Dengan kata lain, setiap orang memperoleh keuntungan sesuai dengan besarnya pekerjaan mereka. Keyword: Bagi Hasil, Mudharabah, Angkutan Umum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Studi Keagamaan
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 01 Aug 2021 23:58
Last Modified: 01 Aug 2021 23:58
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/206

Actions (login required)

View Item View Item