PRAKTIK SEWA MENYEWA JASA BAJAK SAWAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow utara)

Olii, Cindrawati (2024) PRAKTIK SEWA MENYEWA JASA BAJAK SAWAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow utara). Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
SKRIPSI Cindrawati Olii_.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama : Cindrawati Olii Nim : 1912017 Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Praktik Sewa Menyewa Jasa Bajak Sawah Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi di Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) Sewa menyewa adalah praktik yang sudah sering dilakukan dikalangan masyarakat, hal ini merupakan wujud saling tolong menolong sesama manusia. Praktik sewa menyewa jasa bajak sawah yang dilakukan di Desa Biontong Kecamatan Bolangitang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yaitu antara pemilik sawah dan pemilik jasa bajak sawah melakukan perjanjian secara lisan untuk pembajakan sawah dengan akad (Ijarah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui praktik sewa menyewa jasa bajak sawah di Desa Biontong, dan pandangan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa jasa bajak sawah di desa Biontong. Adapun metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed researh), yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Populasi dan sampel diperoleh dari penyewa jasa bajak sawah 3 orang dan pemilik jasa bajak sawah 1 orang. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa praktik sewa menyewa jasa bajak sawah di Desa Biontong yaitu, sewa menyewa jasa bajak sawah antara pemilik sawah dan pemilik jasa bajak sawah, awal mula pemilik sawah mendatangi pemilik jasa bajak sawah untuk meminta sawahnya agar dapat dibajak dan melakukan perjanjian sewa menyewa jasa bajak sawah, dalam 1 hektar sawah dikerjakan dalam waktu 5 hari. Dan sebelum jatuh tempo selesai masa pengerjaan pemilik jasa bajak sawah berpindah dari sawah satu ke sawah lainnya untuk melakukan pembajakan sawah secara bergantian tanpa sepengetahuan para petani yang lain. Hal ini tidak sesuai dengan akad awal. Menurut hukum Islam hal ini tidak diperbolehkan dalam hukum Islam karena merusak rukun dan syarat akad. Kata Kunci : Sewa menyewa, Hukum Islam, Jasa Bajak Sawah

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 17 May 2024 03:25
Last Modified: 17 May 2024 03:25
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1890

Actions (login required)

View Item View Item