TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TONDANO

Mogol, Supryono Hamdani (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SAKSI NON MUSLIM DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TONDANO. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
RINGKASAN SKRIPSI_SUPRYONO.pdf

Download (1MB)
[img] Text
FULL SKRIPSI (1).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama : Supryono Hamdani Mogol NIM : 18.1.1.006 Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Saksi Non Muslim Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Tondano. Saksi adalah seseorang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian dramatis melalui indra mereka (penglihatan, pendengaran, penciuman, sentuhan) dan dapat menolong memastikan pertimbangan-pertimbangan penting dalam suatu kejahatan atau kejadian. Sebagian ulama Fiqih melarang jika saksi non-muslim bersaksi dalam persengketaan atau perkara orang muslim akan tetapi yang terjadi di Pengadilan Agama Tondano bahwa Pengadilan Agama Tondano sudah banyak menangani kasus perkara yang menggunakan saksi non-muslim. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian dari saksi non muslim di Pengadilan Agama dan bagaimana pandangan hukum islam di Pengadilan Agama dan bagaimana pandangan H ukum Islam di Indonesia terhadap penggunaan saksi non muslim di Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif jenis normatif empiris. Adapaun hasil penelitian menyebutkan bahwa di Pengadilan Agama Tondano dalam kasus sidang cerai talak ketua majelis hakim mengizinkan dan mempersilahkan saksi non-muslim untuk bersaksi dan memberikan keterangan di dalam sidang tersebut sebagai saksi utama. sedangkan dalam hukum islam bahwa terdapat beberapa pandangan para ahli fiqih bersepakat bahwa seorang saksi harus beragama Islam. Dengan demikian, kesaksian yang diberikan oleh orang kafir tidak bisa diterima sebab orang kafir dicurigai akan melakukan pelanggaraan berkenaan dengan hak seorang muslim. Ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali Membolehkan seorang kafir memberikan kesaksian dalam masalah wasiat. Berbeda dengan jumhur ulama, ulama mazhab hanafi membolehkan kesaksian seorang Ahlu Dzimmah atas Kasus Ahlu Dzimmah yang lain jika mereka dianggap sebagai orang yang adil menurut perspektif agama mereka meskipun agama mereka berbeda Kata kunci : Saksi, Non Muslim, Peradilan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 05 Dec 2023 02:09
Last Modified: 05 Dec 2023 02:09
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1701

Actions (login required)

View Item View Item