TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DALAM KARUNG ANTARA AGEN DENGAN PENGECER (Studi Kasus Pada Masyarakat Muslim Di Pasar Sagerat Weru Satu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung)

Nurhamidin, Rezza Zulhar C. (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI PAKAIAN BEKAS DALAM KARUNG ANTARA AGEN DENGAN PENGECER (Studi Kasus Pada Masyarakat Muslim Di Pasar Sagerat Weru Satu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung). Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
Full SKRIPSI_Rezza_Zulhar_C._Nurhamidin FIX.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama : Rezza Zulhar C. Nurhamidin NIM : 1912026 Fakultas : Syariah Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Pakaian Bekas Dalam Karung Antara Agen Dengan Pengecer (Studi Kasus Pada Masya- rakat Muslim Di Pasar Sagerat Weru Satu Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap jual beli pakaian bekas dalam karung antara agen dengan pengecer (studi kasus pada masyarakat muslim di pasar sagerat weru satu kecamatan ranowulu kota bitung) dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari dua sumber yaitu data primer yang diperoleh dari hasil wawancara kepada pengecer dan agen yang melakukan transaksi jual beli pakaian bekas secara karungan serta data sekunder yang diperoleh dari karya ilmiah seperti buku dan jurnal. Hasil dari data primer diolah menggunakan teknik analisis secara induktif yang mana hasil wawancara dikembangkan sampai penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini dilakukan teknik analisis dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil yang diperoleh selama penelitian dinilai bahwa dalam melakukan transaksi pembelian pakaian bekas kepada agen, pedagang pakaian bekas di Pasar Sagerat tidak dapat mengetahui isi barang dan kualitas barang yang ada di dalam karung. Hal ini belum sesuai dengan hukum Islam karena belum terpenuhinya syarat sah jual beli. Dilihat dari salah satu syarat dalam jual beli, jual beli pakaian bekas di Pasar Sagerat dikategorikan jual beli yang gharar sehingga haram status hukumnya. Walaupun rukunnya telah terlaksana sepenuhnya tetapi syarat jual beli belum sepenuhnya terlaksana. Dengan demikian dikatakan gharar sebab tidak dapat diketahui secara mutlak yaitu tidak diketahui jenis, sifat, ukuran serta jumlah pakaian bekas yang ada di dalam karung. Tidak hanya itu, akibat dari transaksi seperti ini pengecer yang akan dirugikan jika terdapat beberapa pakaian yang cacat/rusak, sementara agen mendapatkan keuntungan seutuhnya dan tanpa resiko. Kata Kunci: Hukum Islam, Jual Beli, Pakaian Bekas.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 04 Dec 2023 06:55
Last Modified: 04 Dec 2023 06:55
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1690

Actions (login required)

View Item View Item