PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT MUSLIM KELURAHAN ISLAM DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Awad, Nadila (2023) PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT MUSLIM KELURAHAN ISLAM DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
Dokumen dari Nadila Awad.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama : Nadila Awad NIM : 19.1.1.008 Judul : Pembagian Warisan Masyarakat Muslim Kelurahan Islam Dalam Prespektif Hukum Islam Hukum Kewarisan Islam telah diatur didalam Al-Qur’an dan Hadits secara rinci, namun pada masyarakat Kelurahan Islam pembagian warisan dalam praktiknya dan ketentuan yang seharusnya terdapat perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui Praktik pembagian harta warisan pada masyarakat muslim Kelurahan Islam. 2) Mengetahui pandangan Hukum Islam dari praktik pembagiaan harta warisan pada masyarakat muslim Kelurahan Islam. Dalam menyelesaikan penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis normative-empiris. Hasil dari penelitian diperoleh bahwa masyarakat Kelurahan Islam sebelum membagikan harta warisan melakukan musyawarah terlebih dahulu. Hasil dari musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan membagi sama rata harta warisan kepada anak laki- laki dan perempuan, pembagian warisan belum dilakukan apabila salah satu dari orang tua masih hidup. Pada masyarakat Kelurahan Islam terdapat masyarakat yang membagikan harta warisan sebelum pewaris meninggal dunia, membagikan harta warisan dengan cara wasiat dan menjadikan objek dari harta warisan sebagai salah satu penghasilan dan dibagi dengan cara sama rata. Dalam prespektif hukum Islam praktek pembagian warisan yang dilakukan oleh masyarakat Muslim Kelurahan Islam maka pembagian warisan sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan diperbolehkan dengan syarat para ahli waris sudah mengetahui bagiannya masing-masing dan rela untuk dibagi secara sama rata, Adapun membagikan keseluruhan harta warisan dengan wasiat yang ditinggalkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Kewarisan Islam dikarenakan tidak boleh berwasiat kepada ahli waris dan sebanyak-banyaknya wasiat adalah 1/3 harta. Adapun membagikan warisan sebelum pewaris meninggal berlaku sama dengan hibah dan membagi hasil dari harta warisan diperbolehkan asalkan belum ada ahli waris yang menginginkan bagiannya. Kata Kunci : Pembagian Warisan, Masyarakat Muslim, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 04 Dec 2023 01:01
Last Modified: 04 Dec 2023 01:01
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1663

Actions (login required)

View Item View Item