TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PEMBULATAN TIMBANGAN PADA USAHA LAUNDRY PERKAMIL

Widia, Besse (2023) TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP PEMBULATAN TIMBANGAN PADA USAHA LAUNDRY PERKAMIL. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
SKRIPSI BESSE WIDIA 1 (5).pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Nama : Besse Widia Nim : 1912047 Prodi : Hukum Ekonomi Syariah Judul : Tinjauan Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pembulatan Timbangan Pada Usaha Laundry Perkamil Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembulatan timbangan pada Usaha Laundry di Perkamil dan dampaknya bagi pelanggan dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Islam terhadap pembulatan timbangan pada usaha Laundry di Perkamil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif Kualitatif, dengan pendekatan Studi Kasus, metode pengumpulan data adalah Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi, penulis ini menyimpulkan bahwa: Pembulatan Timbangan yang di lakukan pada Usaha Laundry di Perkamil adalah Pelaku Usaha Laundry menerapkan Pembulatan Timbangan tidak mencukupi takaran timbangan tersebut maka akan dilakukan Pembulatan satuan ke atas agar memudahkan dalam pembayaran atau pengembalian uang konsumen, sehingga Pemilik Laundry atau Karyawan tidak kesulitan mencari pecahan uang receh. Dan Ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam terhadap pembulatan Timbangan yaitu tidak diperbolehkan karena ada beberapa Pemilik Usaha Laundry atau Karyawan ketika melakukan transaksi kepada Konsumen tidak diberitahukan terlebih dahulu mengenai sistem Pembulatan Timbangan. Hal ini disebabkan adanya unsur Gharar yang dapat menyebabkan kerugian bagi Konsumen Kata kunci: Pembulatan Timbangan, Jasa Laundry, Hukum Ekonomi Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 04 Dec 2023 00:34
Last Modified: 04 Dec 2023 00:34
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1661

Actions (login required)

View Item View Item