SANKSI HUKUM TERHADAP PENJUALAN MIRAS (MINUMAN KERAS) TANPA IZIN DI KELURAHAN WANGURER KOTA BITUNG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Hasri, Husnul Khotimah (2021) SANKSI HUKUM TERHADAP PENJUALAN MIRAS (MINUMAN KERAS) TANPA IZIN DI KELURAHAN WANGURER KOTA BITUNG PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
HUSNUL KHOTIMAH HASRI (SKRIPSI 2).pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama Penyusun : Husnul Khotimah Hasri NIM : 16.1.2.001 Judul Skripsi : Sanksi Hukum Terhadap Penjualan Miras (Minuman Keras) Tanpa Izin Di Kelurahan Wangurer Kota Bitung Perspektif Hukum Islam Skripsi ini membahas tentang Sanksi Hukum terhadap Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Kelurahan Wangurer Kota Bitung Perspektif Hukum Islam. Masalah utamanya adalah pelaksanaan jual beli miras (minuman keras) tanpa izin yang di lakukan di Kelurahan Wangurer Kota Bitung, sanksi hukum bagi penjual miras (minuman keras) tanpa izin serta pandangan menurut perspektif hukum islam bagi penjual minuman keras. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif/analitis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reserch) dilaksanakan di Kelurahan Wangurer Kota Bitung. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk dijadikan dalam satu penelitian. Hasil penelitian dalam skripsi ini bahwa para penjual minuman keras tidak peduli dengan dampak yang akan di terima cepat atau lambat demi perekonomian penjualan minuman keras mereka. Hal yang disayangkan para penjual minuman keras tidak peduli usia dari pembeli sehingga dapat berdampak pada masyarakat terutama usia remaja yang belum cukup umur. Maka ini adalah salah satu faktor timbulnya kriminalitas dan bahaya terhadap para peminum minuman keras terutama di usia remaja. Sanksi hukum penjual miras tanpa izin di Kelurahan Wangurer kota Bitung ditinjau dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Provinsi Sulawesi Utara dan pasal 142 nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Kedua pasal tersebut sebagai sanksi hukum untuk para penjual minuman keras tanpa izin dengan acaman penjara 3 bulan atau denda Rp. 50 juta. Maka sanksi tersebut masih belum efektif karena masih adanya oknum-oknum penjual miras tanpa izin di berbagai daerah salah satunya di Kelurahan Wangurer Kota Bitung. Penjualan Minuman Keras Tanpa izin ditinjau dari Perspektif Hukum Islam bahwasanya minuman khamr ini dilarang dan tidak boleh di konsumsi, begitu juga menjual minuman keras hukumnya haram. Kata kunci: Sanksi Hukum, Minuman Keras, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 27 Nov 2023 02:34
Last Modified: 27 Nov 2023 02:34
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1440

Actions (login required)

View Item View Item