TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PROSEDUR PENJUALAN EMAS ONLINE MELALUI MEDIA DI BUKALAPAK Studi Kasus Desa Ponosakan Indah Kecamatan Belang [Kabupaten Minahasa Tenggara]

Bokingo, Ridho Alfaraby (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PROSEDUR PENJUALAN EMAS ONLINE MELALUI MEDIA DI BUKALAPAK Studi Kasus Desa Ponosakan Indah Kecamatan Belang [Kabupaten Minahasa Tenggara]. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
perbaikan skripsi untuk ibu dekan (1).pdf

Download (2MB)

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui prosedur jual beli online emas di bukalapak serta bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli online emas di bukalapak. Jenis penelitian ini adalah bersifat kualitatif deskriptif studi kasus. Maka penelitian ini di maksudkan untuk menggambarkan, mendeskripsikan atau melukiskan suatu keadaan, gejala atau kelompok tertentu secara terperinci metode Pendekatan yang dipakai yakni kualitatif. Kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Penelitian kualitatif lebih menonjol kearah pengumpulan data pada suatu latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomenah yang terjadi dimana peneliti adalah sebagai instruen kunci. Transaksi melaui internet atau yang sering disebut e-commerce (electronic commerce), pada dasarnya sudah dikenal di Indonesia dalam waktu yang cukup lama, terutama sejak dikenalnya credit cards, automated teller machines, dan telephone banking. Penjual emas virtual melalui media komunikasi seperti Bukalapak, SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Praktik transaksi jual-beli emas virtual didasari dari objeknya yaitu transaksi melaui internet atau yang sering disebut e- commerce (electronic commerce), Jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet disebut jual beli Online, dimana penjual tanpa harus bertemu langsung untuk menjual barang yang dimiliki dan pembeli dapat memperoleh barang yang dibutuhkan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Melalui toko online yang telah disediakan di internet seperti Bukalapak, Shoppe, Lazada, Tokopedia sangat memper mudah bagi para pembisnis. Hanya dengan menggunakan aplikasi dan situs media sosial seperti Whatsapp, Instagram dan lainnya penjual dapat menjajakkan barang dagangan mereka dan pembeli dapat mencari barang yang mereka inginkan. hukum jual-beli emas virtu alat maupun dengan media internet adalah“boleh”. Hal ini berdasarkan pendapat Ibnu Taymiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer, yang sependapat bahwa emas dan perak adalah barang sil‟ah yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga). Kata Kinci : Jual Beli, emas, Bukalapak

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Ekonomi > Perdagangan
Ekonomi > Perdagangan
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 22 Nov 2023 07:23
Last Modified: 22 Nov 2023 07:23
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1189

Actions (login required)

View Item View Item