ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 12/Pdt.P/2021/PA.Mdo TENTANG PENETAPAN WALI ADHAL DISEBABKAN CALON SUAMI BELUM BERPENGHASILAN TETAP

ANNISA DA’U, RAHMAWATI (2022) ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 12/Pdt.P/2021/PA.Mdo TENTANG PENETAPAN WALI ADHAL DISEBABKAN CALON SUAMI BELUM BERPENGHASILAN TETAP. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
Rahmawati Annisa Da'u.pdf

Download (1MB)

Abstract

Dalam Islam pernikahan adalah fitrah manusia sehingga ia mampu mengemban amanah tanggung jawab yang diberikan terhadap dirinya dan terhadap orang lain yang berhak menerima kehidupan. Dalam melangsungkan pernikahan keharusan dihadirkannya seorang wali nikah dalam proses akad nikah merupakan syarat dan rukun yang harus terpenuhi, walupun ada beberapa pendapat yang tidak mewajibkannya. Wali nikah ialah orang yang memiliki kewajiban untuk menjalankan akad nikah mewalikan mempelai perempuan agar pernikahan dianggap sah secara hukum agama. Apabila suatu pernikahan dilangsungkan tanpa hadirnya seorang wali maka tidaklah sah pernikahan tersebut dikarenakan wali nikah adalah wajib berdasarkan hukum Islam. Dalam beberapa hadits yang berdasarkan sabda Rasulullah saw terdapat beberapa dasar hukum tentang wali yang berbunyi: “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal." (HR. Tirmizi, no. 1021). Keharusan adanya wali dalam pernikahan juga dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 26 ayat (1). Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah jenis penelitian kepustaaan yang bersifat kualitatif yaitu menjelaskan makna dibalik realita. Spesifikasi penelitian yaitu menganalisis Penetapan Pengadilan Agama Manado Nomor 12/Pdt.P/2021/PA.Mdo tentang dikabulkannya permohonan wali adhal. Hasil Analisis putusan hakim dalam penetapan Nomor 12/Pdt.P/PA.Mdo pada perkara wali adhal dimana wali nasab menolak untuk menkahkan anak perempuan dibawah perwaliannya karena calon suami anaknya belum berpenghasilan tetap dinyatakan oleh majelis hakim tidak berdasarkan hukum. Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa calon suami Pemohon adalah sekufu dengan Pemohon, sehingga alasan wali menolak untuk menjadi wali nikah tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena itu wali Pemohon harus dinyatakan adhal. Pada proses pemeriksaan perkara pemohon dan calon suaminya tidak ada hubungan mahram atau sesusuan yang menyebabkan terhalang untuk menikah dan pemohon tidak dalam pinangan orang lain. Hakim menimbang berdasarkan hukum Islam dan hukum positif yang mana segala pertimbangan hakim tercantum dalam isi penetapan dan tidak ada pertimbangan non yuridis. Kata Kunci: Wali Adhal, Penetapan Pengadilan, Analisis

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 22 Nov 2023 07:03
Last Modified: 22 Nov 2023 07:03
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1180

Actions (login required)

View Item View Item