FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA CERAI GUGAT PADA PERKAWINAN USIA DINI DI PENGADILAN AGAMA MANADO

Setiawan, Dedi (2020) FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA CERAI GUGAT PADA PERKAWINAN USIA DINI DI PENGADILAN AGAMA MANADO. Diploma thesis, IAIN Manado.

[img] Text
skripsi revisi YUDISIUM.pdf

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Nama Pentusun : Dedi Setiawan NIM : 15.1.1.017 Judul : Faktor Penyebab Tingginya Cerai Gugat Pada Perkawinan Usia Dini Di Pengadilan Agama Manado Cerai Gugat terjadi disebabkan oleh banyak hal yang melatarbelakanginya, salah satunya adalah perkawinan usia dini. Perkawinan usia dini sendiri seperti dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa batas minimum usia bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Perkara dalam kasus perceraian di Indonesia sendiri terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Terlebih khusus di Pengadilan Agama Manado pada tahun 2018 kemarin angka perceraian lebih di dominasikan oleh Cerai Gugat yang menginjak angka hingga 345 jumlah kasus. Terlebih lagi fenomena perceraian pada perkawinan usia dini juga banyak terjadi di Pengadilan Agama Manado yang di mana terdapat 10 kasus Cerai Gugat pada usia dini. Skripsi ini dibuat untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menyebabkan tingginya cerai gugat pada perkawinan usia dini di Pengadilan Agama Manado, dan melihat pertimbangan hakim tentang cerai gugat pada perkawinan usia dini di Pengadilan Agama Manado. Metode yang diambil oleh penulis adalah metode kualitatif yang memfokuskan pada penelitian lapangan atau field research dimana penulis mendapatkan data tersebut di Pengadilan Agama Manado berupa alasan-alasan perceraian cerai gugat yang disebabkan oleh perkawinan usia dini. Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif dan sosiologi dimana sumber utama yang diambil adalah wawancara hakim dan isi putusan hakim. Hasil yang ditemukan adalah cerai gugat pada perkawinan usia dini di Pengadilan Agama Manado disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu percekcokan, tidak bertanggung jawab, kebiasaan buruk dan orang ketiga. Melalui pertimbangan hakim, bahwa dari semua faktor yang muncul berujung kepada percekcokan, pertengkaran terus menerus dan berakhir kepada perceraian. Sehingga berdasarkan hasil yang ditemukan, penulis berpendapat bahwa apabila melakukan perkawinan alangkah lebih baik mematangkan diri sebaik mungkin agar supaya ketika terjadi permasalahan dalam rumah tangga dapat diselesaikan dengan baik tanpa menempuh jalur perceraian. Kata Kunci: Perceraian, Usia Dini, Pengadilan Agama

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Hukum > Hukum Perkawinan
Hukum
Divisions: Fakultas Syariah > S1 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 22 Nov 2023 02:02
Last Modified: 22 Nov 2023 02:02
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/1115

Actions (login required)

View Item View Item