EFEKTIFITAS RELAAS PANGGILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BITUNG

Lundeto, Fitriani (2020) EFEKTIFITAS RELAAS PANGGILAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BITUNG. Diploma thesis, IAIN MANADO.

[img] Text
Tesis Fitriani Lundeto NIM. 16.2.1.00006.pdf

Download (26MB)

Abstract

Relaas panggilan merupakan salah satu instrument yang sangat penting dalam proses beracara di Pengadilan, tanpa surat panggilan maka kehadiran para pihak di persidangan tidak mempunyai dasar hukum. Surat Panggilan Relaas dalam Hukum Acara Perdata dikatagorikan sebagai akta autentik. Pasal 165 HIR dan 285 R.Bg serta pasal 1865 BW. Dengan tidak tersampaikan Relaas kepada pihak pihak yang berperkara, mengakibatkan tergugat atau termohon tidak mengetahui perihal jadwal sidang dan apa yang menjadi tuntutan kepadanya. Kemudian dengan tidak tersampaikannya Relaas kepada tergugat atau termohon, maka termohon atau tergugat kehilangan hak untuk menjawab atau membela diri atas tuntutan yang diajukan baik oleh para penggugat atau pemohon. Hal ini dialami oleh beberapa pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bitung. Bahkan ada yang sampai meributkan persoalan ini di Pengadilan Agama Bitung Pasca Putusan Hakim di terbitkan. Baik dalam perkara ghaib maupun verstek, yang relaas panggilannya disampaikan melalui Kelurahan. Hal ini kemudian mendorong keingintahuan peneliti tentang efektifitas Relaas panggilan melalui Kelurahan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Bitung. Melalui penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif menggunakan teknik penggalian data observasi, wawancara, dan dokumentasi, diperoleh kesimpulan hasil penelitian sebagai berikut : Hasil penelitian membuktikkan bahwa Konsep Relaas dalam hukum Islam tertuang dalam KHI Pasal 131, 138 s.d 140. Begitu juga konsep Relaas dalam hukum Posisitif tertuang dalam Herzien Indlandsch Reglement atau disingkat dengan HIR dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (Reglement untuk daerah seberang), merupakan Hukum Acara Perdata bagi daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura. atau disingkat dengan RBg. Kesimpulan, pelaksanaan Relaas panggilan melalui kelurahan tidak Efektif pada empat perkara yaitu Perkara Nomor 55/Pdt.G/2018/PA Bitg, Perkara Nomor 91/Pdt.G/2019/PA Bitg, Perkara Nomor 0061/Pdt.G/2017/PA Bitg dan Perkara Nomor 0150/Pdt.G/2017/PA, meski kemudian telah terpenuhi unsur resmi dan patut. Kata Kunci: Relaas Panggilan, Perceraian

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: study Keagamaan
Divisions: Pascasarjana > S2 Ahwal Al-Syakhsiyyah
Depositing User: Administrator Perpustakaan
Date Deposited: 01 Mar 2021 01:56
Last Modified: 01 Mar 2021 01:56
URI: http://repository.iain-manado.ac.id/id/eprint/104

Actions (login required)

View Item View Item